Info Pemilu » Berita / News » Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » INFOGRAFIS ELECTION 2019 » Info Pemilu » Kegiatan / Activity » Sekilas Kota

Tuesday, 21 June 2016

KIP Banda Aceh gelar pertemuan dengan Keuchik/Kepala Desa se- Kota Banda Aceh

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Indra Milwady (kesatu dari kiri) sedang memberikan penjelasan tambahan terkait perekrutan calon Anggota Panitia Pemungutas Suara (PPS), dan sebagai pemateri dihadiri juga oleh M. Dahlan (Ketua Divisi Sosialisasi/kedua dari kiri), Munawar Syah (Ketua KIP Banda Aceh/ketiga dari kiri dan Ranisah (Ketua Divisi Program dan Anggaran/Ketua Pokja Pemebntukan Badan Penyelenggara Ad Hoc/keempat dari kiri) pada Acara Pertemuan Keuchik se-Kota Banda Aceh dalam rangka pembentukan Anggota PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula C Pemko Banda Aceh (20/06/2016)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Indra Milwady (kesatu dari kiri) sedang memberikan penjelasan tambahan terkait perekrutan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan sebagai pemateri juga dihadiri  oleh M. Dahlan (Ketua Divisi Sosialisasi/kedua dari kiri), Munawar Syah (Ketua KIP Banda Aceh/ketiga dari kiri dan Ranisah (Ketua Divisi Program dan Anggaran/Ketua Pokja Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc/keempat dari kiri) pada Acara Pertemuan Keuchik se-Kota Banda Aceh dalam rangka pembentukan Anggota PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula C Pemko Banda Aceh (20/06/2016)

Banda Aceh Election News – Ketua Program Kerja (Pokja) Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-Hoc Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Ranisah mengatakan Kegiatan pertemuan dengan Geuchik/Kepala Desa Se- Kota Banda Aceh bertujuan untuk menjelaskan tata cara perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 324/KPU/2016 (20/06/2016).

 “Kami juga membagikan kepada para Keuchik Formulir kelengkapan berkas administrasi perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk pengumuman pendaftaran Anggota PPS yang ditempelkan dan diumumkan di tiap Desa” ujar Ranisah.

 Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah juga mengatakan perekrutan Anggota PPS dapat diusulkan oleh Keusyik sebanyak 6 (Enam) orang serta masyarakat dapat juga mengusulkan sendiri ke Keuchik untuk mendaftar menjadi Anggota PPS yang nantinya Calon Anggota PPS yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti seleksi ujian tulis yang  rencananya dilaksanakan tanggal 30 Juni 2016.

Munawar Syah juga menambahkan Honorarium PPS pada Pilkada 2017 di Kota Banda Aceh sebesar Rp. 900.000/Bulan untuk Ketua dan Anggota sebesar 850.000/Bulan sedangkan KPPS untuk Ketua sebesar Rp. 550.000 dan Anggota Rp. 500.000.

“Adanya pembatasan 2 (dua) kali periode tidak diperbolehkan lagi sebagai Anggota PPK/PPS/KPPS merupakan Amanat UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sehingga hampir semua jabatan Publik mengalami pembatasan 2 (dua) kali periode jabatan termasuk jabatan Keuchik itu sendiri dengan tujuan tidak ada kekuasaan yang absolut serta tidak terlalu lama untuk memegang jabatan Publik” lanjut Indra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor    : Redaksi Media Center KIP Kota Banda Aceh