Info Pemilu » Berita / News

Friday, 1 March 2013

Penataan dan Penetapan Dapil Kota Banda Aceh

Konsultasi Publik DapilBanda Aceh – KIP Kota Banda Aceh menggelar Konsultasi Publik tentang Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Banda Aceh untuk Pemilu 2014 di Aula Praja Pemko Kota Banda Aceh, Kamis (28/2). Melalui pertemuan ini, KIP Kota Banda Aceh menjaring masukan untuk Dapil yang akan diusulkan ke KPU melalui KIP Aceh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Hadir pada pertemuan ini perwakilan dari DPR Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh T. Samsuar, perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Banda Aceh, Asisten Tata Pemerintahan Pemko Banda Aceh, dan perwakilan dari partai politik se-Kota Banda Aceh.

Anggota KIP Kota Banda Aceh Mahfudh memaparkan, mengacu pada kepada peraturan dan perundangan yang berlaku penataan Dapil harus memperhatikan beberapa prinsip, antara lain: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas masyarakat, dan kesinambungan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KIP Kota Banda Aceh mengusulkan tiga alternatif. Namun diskusi yang berlangsung hangat tersebut kemudian sepakat mengusulkan Dapil Kota Banda Aceh memiliki lima Dapil:

  1. Dapil 1 meliputi Kecamatan Meuraxa dan Kuta Raja dengan 4 kursi,
  2. Dapil 2 meliputi Kecamatan Kuta Alam dengan 6 kursi,
  3. Dapil 3 meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng dengan 7 kursi,
  4. Dapil 4 meliputi Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Lueng Bata dengan 7 kursi,
  5. Dapil 5 meliputi Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Banda Raya dengan 6 kursi.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Aidil Azhary menegaskan, KIP Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan memutuskan Dapil. Kewenangan tersebut sepenuhnya milik KPU. KIP Kota Banda Aceh hanya berhak mengusulkannya ke KPU melalui KIP Aceh. Untuk itu, KIP Kota Banda Aceh melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan pada Dapil untuk hadir dan memberikan masukan bagi usulan tersebut. [kipbna]