Info Pemilu » Berita / News » Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » Sekilas Kota

Tuesday, 26 April 2016

Aparat Sipil Dilibatkan, Calon Kepala Daerah Terancam Gugur

Reporter – Riva Dessthania Suastha, CNN Indonesia Kamis, 21/04/2016 06:53 WIB
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).

 

Banda Aceh Election News – Jakarta, CNN Indonesia –    Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berupaya menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Kepala Daerah yang kedapatan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politiknya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya.

“Salah satu sanksi administratif bisa langsung menggugurkan pasangan calon yang melibatkan ASN. Jika ada rekomndasi seperti itu bisa masuk hingga ranah sana,” kata Ferry dalam Seminar Nasional mengenai netralitas Aparatur Sipil menyambut Pilkada tahun 2017, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Rabu (20/4).

Upaya penerapan sanksi tersebut, menurut Ferry, dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Kepala Daerah tahun 2017 yang lebih berkualitas dan menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas tinggi.

Ferry menyatakan pihaknya tidak hanya akan memberikan sanksi secara administratif tapi juga menerapkan sanksi secara pidana. Ia mengatakan, KPU melihat pelanggaran dari kedua pihak tersebut sebagai suatu tindak pidana.

“Melihat pelanggaran tersebut, KPU kan lebih kepada pidana konteksnya dan langsung diinvestigasi lebih lanjut oleh Bawaslu, namun dari sisi integritas ASN harusnya juga sudah ada tindakan yang cepat,” kata Ferry.

Ferry pun mengharapkan adanya tindakan dan sanksi yang tegas dari pemimpin masing-masing ASN terhadap para anggotanya yang kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik dan memihak salah satu calon pasangan keduanya.

“Misalnya terjadi mobilisasi ASN masuk ke politik baik ASN itu sendiri yang masuk atau calon dan partai yang memobilisasi, keduanya seharusnya dikenakan sanksi,” kata Suhajar. (bag)

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/politik/20160421065308-32-125393/aparat-sipil-dilibatkan-calon-kepala-daerah-terancam-gugur/