Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » Info Pemilu » Kegiatan
Tuesday, 23 June 2020
Bahas Anggaran Pilkada 2022, KIP Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi dengan DPRK Banda Aceh
KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam rangka membahas rencana anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang direncanakan dilaksanakan Tahun 2022 ke depan yang bertempat di Aula DPRK Banda Aceh (23/6/2020).
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, kita sudah menyiapkan usulan Anggaran Pilkada 2022 sebesar 31,5 Milyar kepada Pemerintah dan DPRK Banda Aceh.
Kemudian Indra juga menyampaikan usulan anggaran ini belum termasuk kebutuhan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) guna pencegahan Covid-19 baik kepada petugas penyelenggara maupun pemilih. Hal ini disebabkan kita melihat terlebih dahulu situasi dan kondisi perkembangan pandemi covid-19.
Indra menambahkan apabila nanti tahapan Pilkada tahun 2022 sudah dijalankan maka pihaknya akan melihat kembali usulan anggaran tersebut agar disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi covid-19.
“Kita berharap Covid ini mereda secepatnya. Apabila disaat tahapan Pilkada tahun 2022 berlangsung,masih terjadinya pandemi covid-19, maka Tahapan Pilkada tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan agar mencegah terjadinya covid-19 bagi petugas penyelenggara pemilu dan pemilih di TPS.” kata Indra.
Indra juga menyebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan dalam anggaran ini sebanyak 415 TPS dengan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 45 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 270 orang, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2.905 orang yang tersebar pada 9 (sembilan) Kecamatan dan 90 (sembilan puluh) desa di Kota Banda Aceh
Indra menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pilkada yang akan digelar tahun 2022 di Banda Aceh,pihaknya masih menunggu arahan dari KIP Aceh dan KPU RI, namun secara anggaran harus diusulkan dalam tahun 2020 ini agar pihak pemerintah Kota dapat menganggarkan pada tahun 2021 dan 2022.
Sementara itu, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Rahmad Sadli mengatakan usulan Anggaran Pilkada tahun 2022 tersebut terdiri dari biaya pembentukan Badan Ad-hoc penyelenggara seperti PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, logistik, kampanye, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon, bimtek serta sosialisasi.
Turut hadir dalam acara ini, Pimpinan DPRK, Pimpinan Komisi I dan beberapa Anggota DPRK Banda Aceh serta Komisioner, Sekretaris, Kasubbag KIP Kota Banda Aceh
.