Info Pemilu » Berita / News » Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » INFOGRAFIS ELECTION 2019 » Info Pemilu » Kegiatan / Activity » Sekilas Kota
Thursday, 4 August 2016
Dua Tahap Verifikasi Dukungan Perseorangan
Banda Aceh Election News – Verifikasi Bakal Calon Perseorangan terbagi dua, yaitu Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Menurut PKPU no 5 tahun 2016, PPS hanya melakukan Verifikasi Faktual. Sementara verifikasi administrasi berupa pengecekan kesesuaian data pendukung, cek tercantum dalam DPT/DP4, dan cek kegandaan dilakukan oleh KIP Banda Aceh.Inilah yang dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady pada Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Lading Kota Banda Aceh (04/08/2016).
“Pasangan Calon Pilkada 2017 dapat mendaftar melalui Partai Politik ataupun Perseorangan,dimàna Dukungan bagi Calon Perseorangan akan diverifikasi faktual oleh PPS untuk melihat kebenaran dari berkas Dukungan yang diserahkan oleh Calon Pasangan Perseorangan” ujar Indra Milwady
“Aceh merupakan Daerah yang pertama kali melaksanakan Sistem Pencalonan Pilkada dengan jalur Perseorangan sejak Tahun 2006 melalui UU No 11 tahun 2006 sehingga Acehlah yang mempelopori jalur Perseorangan di Indonesia” lanjut Indra Milwady
Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah dalam sambutannya mengatakan PPK dan PPS melaksanakan tugas dengan tepat waktu sesuai Tahapan Dan jadwal Pilkada 2017 serta memperlakukan Pasangan calon dengan adil tanpa memihak.
“Sistem kerja PPS/PPK dilaksanakan secara berjenjang sesuai wilayahnya serta materi bimtek ini adalah Tahapan Calon Perseorangan dan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan” kata Munawar Syah.
Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh
Editor : Redaksi Media Center KIP Kota Banda Aceh