Info Pemilu » Berita / News » Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » Info Pemilu » Kegiatan / Activity » Sekilas Kota » Top Election Picture
Thursday, 26 January 2017
Ibu Persit Kodim 0101/BS antusias mengikuti sosialisasi Pilkada
Election News – Banda Aceh – Para Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS bekerjasama dengan KIP Kota Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi dan Tatap Muka dalam rangka Pilkada Tahun 2017 di Aula Kodim 0101 BS (24/01/2017) dengan pemateri Pasi Ter Kodim 0101/BS Mayor Syahrial dan Komisioner KIP Banda Aceh, Indra Milwady, S.Sos
Pasi Ter, Mayor Syahrial menyampaikan bahwa sesuai dengan ST Panglima TNI Nomor : ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014 telah membuat kebijakan mengembalikan hak politik istri-istri Prajurit TNI sehingga istri Prajurit TNI diperbolehkan untuk berpartisipasi pada Pilkada 2017 baik sebagai pemilih maupun peserta pemilihan. Syahrial juga menjelaskan peran dan fungsi TNI dalam Pilkada serta komitmen TNI untuk netral.
Pada sesi KIP Banda Aceh, Indra Milwady menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam membangun kekuatan negara apalagi dalam proses pemilihan. Hasil survey yang dilakukan KIP Kota Banda Aceh bekerjasama dengan JSI pada tahun 2015, menyatakan bahwa pemilih perempuan di Kota Banda Aceh sangat memahami proses pemilihan dan tidak gampang dipengaruhi money politik. Kemudian disampaikan juga pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan sekaligus mengawasi hasil pemilihan. Indra juga mensosialisasikan cara memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, mencari informasi tentang profil dan rekam jejak pasangan calon, serta informasi lainnya yang sekarang sudah disediakan oleh KPU/KIP secara online.
“Apabila pada tanggal 15 Februari 2017 masih ada yang belum menerima Formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Memilih maka diminta tetap datang ke TPS terdekat sesuai alamat dengan membawa KTP elektronik. Apabila memang terdaftar di DPT dapat langsung memilih, sementara bila tidak terdaftar baru boleh memilih satu jam menjelang batas akhir pelaksanaan pemungutan suara, antara jam 12.00 sampai dengan 13.00” lanjut Indra Milwady.
Jurnalis : Media Center KIP Kota Banda Aceh
Editor : Redaksi KIP Kota Banda Aceh