Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » INFOGRAFIS ELECTION 2019 » Info Pemilu » Kegiatan / Activity » Sekilas Kota

Friday, 16 September 2016

KIP Banda Aceh, Plenokan Hasil Verifikasi Faktual

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh (10/09/2016)

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh (10/09/2016)

Election Post – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh,Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh di Kantor KIP Banda Aceh (10/09/2016)

Munawar Syah, Ketua KIP Banda Aceh mengatakan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan tingkat KIP Kota Banda Aceh berdasarkan Hasil Rekapitulasi dari 9 Kecamatan.

“Untuk Bakal Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh yaitu Pasangan  H. Adnan Beuransyah – Umar Rafsanjani diterima oleh KIP Banda Aceh dari pasangan calon sebanyak 8.773, setelah dilakukan pemeriksaan B.2 – KWK tinggal sebanyak 7.058, ditemukan ganda identik 225, yang tidak ada dalam DPT 619, verifikasi PPS 6.214, dari jumlah ini yang memenuhi syarat sebanyak 2.018 atau sekitar 32%. Sedangkan untuk pasangan Marniati – Amiruddin Usman Daroy, berkas dukungan yang diterima oleh KIP Banda Aceh dari pasangan calon sebanyak 7.373, setelah dilakukan pemeriksaan B.2 – KWK tinggal sebanyak 6.541, dan tidak ditemukannya ganda identik, tapi yang tidak ada dalam DPT sebanyak 400, sehingga disaat verifikasi PPS hanya sebanyak 6.142 dukungan. Dari jumlah tersebut hanya 2.972 dukungan yang memenuhi syarat atau sekitar 48%.” kata Munawar Syah

“Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubenrnur Aceh, untuk pasangan Zaini Abdullah – Nassaruddin yang memenuhi syarat berjumlah 1.670 atau sekitar 56%, pasangan Zakaria Saman – T. Alaidinsyah memenuhi syarat 892 dukungan atau sekitar 34% dan pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Yusab memenuhi syarat 997 dukungan atau sekitar 48%.”lanjut Munawar Syah

“Terhadap kedua Bakal Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota tersebut,sesuai dengan pasal 56 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2016 dapat mengajukan kembali 2 (dua) kali lipat jumlah Dukungan pada masa perbaikan tanggal 29 September s/d 1 Oktober 2016 serta kedua Bakal Pasangan Calon ini juga tetap dapat mendaftar sebagai Calon pada tanggal 21 s/d 23 September 2016” ujar Munawar Syah.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady menambahkan bahwa proses Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan masih memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan perbaikan. Verifikasi faktual untuk perbaikan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 sd 17 Oktober 2016, dan akan didapati hasil akhir untuk bakal calon perseorangan  walikota dan wakil walikota Banda Aceh setelah rekap di KIP Kota Banda Aceh pada tanggal 20-21 Oktober 2016. Selanjutnya bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat pencalonan berupa jumlah minimal dukungan dan sebaran, setelah mendaftar di KIP Banda Aceh akan ditetapkan bersama-sama dengan bakal calon yang diajukan partai politik pada tanggal 24 Oktober 2016 sebagai Peserta Pilkada 2017.

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor    : Redaksi KIP Kota Banda Aceh