Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » INFOGRAFIS » Info Pemilu » Kegiatan » Sekilas Kota

Monday, 19 December 2016

KIP Banda Aceh Sosialisasikan PPH Pasal 21

Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KIP Kota Banda Aceh, Ranisah sedang memberikan penjelasan terkait PPH Pasal 21 kepada peserta Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh (17/12/2016)

Election Post – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mensosialisasikan tentang pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang. Sabtu (17/12/2016).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta para ketua PPS di Banda Aceh. Sehingga nantinya semua dapat memahami terkait persoalan tersebut.

Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah menyampaikan, mulai Desember 2016 ini, seluruh anggota penyelenggara pilkada serentak 2017 sudah diwajibkan membayar pajak penghasilannya, baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

“Anggota penyelenggara pilkada serentak wajib membayar pajak penghasilan nya,” kata Munawar Syah saat memberikan sambutannya, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Munawar mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan juga setelah adanya surat dari Kakanwil DPJ Aceh kepada KIP Aceh Nomor  S-III/WPJ.25/2016 Tanggal 11 November 2016 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.

“Sebelumnya, PPK, PPS tidak membayar PPh, dan sekarang sudah wajib bayar ,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

 

Jurnalis : Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor    : KIP Kota Banda Aceh