Info Pemilu » Artikel » Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News

Wednesday, 14 February 2018

KIP Banda Aceh Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah SH,I,MA penyampaian kata sambutan pada saat pembukaan Rapat Koordinasi/Uji Publik (13/2)  Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Election News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi /uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan usulan alokasi kursi pemilu anggota DPRK Banda Aceh Tahun 2019 pada Selasa (13/2).

Acara yang bertempat di aula hotel Grand Nanggroe ini turut mengundang sejumlah stakeholder diantaranya Ketua DPRK kota Banda Aceh, panwaslu, perwakilan 15 partai politik peserta pemilu 2014, perwakilan keuchik, persatuan tuna netra Indonesia (Pertuni) dan sejumlah LSM dan pemangku kepentingan lainnya.

Munawar Syah ketua KIP kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan menjadi notulensi dan bahan draft usulan dapil dan alokasi kursi yang akan diajukan kepada KPU melalui KIP Aceh. Ia menambahkan bahwa uji publik hari ini harus mengacu kepada tujuh prinsip dasar penataan dapil sebagaimana tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 16 tahun 2017 pasal 4.

“Yaitu yang pertama, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah,  berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan terakhir kesinambungan”, tambah Munawar.

Indra Milwady, komisioner KIP Banda Aceh mengatakan bahwa salah satu isu krusial dalam pemilu adalah penataan dapil dan alokasi kursi.

“Jadi benar teori yang saya pelajari bahwa uji publik penataan dapil ini akan berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu”, tutur Indra

Ketua DPRK kota Banda Aceh Arief Fadillah menilai bahwa rancangan 5 dapil lebih tepat diusulkan. Ia berpendapat bahwa tidak terjadi masalah pada pelaksanaan pemilu sebelumnya dengan rancanagan 5 dapil. Ia pun menyatakan sikap lebih setuju dengan rancangan 5 dapil.

“Pertimbangannya adalah ada investasi politik selama 10 tahun pelaksanaan pemilu mulai 2019 hingga 2014. Jika diubah menjadi 4 dapil maka terjadi goncangan politik terhadap para caleg yang telah bekerja selama 10 tahun terakhir”, Paparnya.

Sementara itu pendapat berbeda diungkapkan oleh Norma perwakilan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSuIA). Ia merasa perubahan dapil dapat menjadi peluang bagi perempuan untuk maju dalam kancah politik.

“Perubahan dapil ini bagus untuk mengangkat akar-akar negatif di masyarakat untuk kembali mulai dari awal lagi bersama-sama. Jadi, secara psikologis akan memicu perempuan-perempuan politik untuk maju dan bersaing dengan bapak-bapak” Ungkapnya.

Ada sekitar 25 para stakeholder yang memberikan masukan dan pendapatnya. Dalam hal ini Munawar Syah memberikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi para stakeholder selama proses penyampaian dan pencermatan usulan dapil dan alokasi kursi DPR Kota Banda Aceh pemilu legislatif  tahun 2019. Lebih lanjut, ia menambahkan KIP kota Banda Aceh akan terus menerima pendapat dan masukan secara tertulis dari partai politik baik peserta pemilu 2014 maupun partai politik yang sedang menunggu penetapan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2019.

“Silakan menyampaikan. Kita terbuka baik secara tertulis maupun melalui website. Begitu juga komponen masyarakat, LSM, dan para stake holder lainnya” pungkasnya.

KIP kota Banda Aceh menyampaikan dua rancangan usulan dapil dan alokasi kursi sesuai dengan hasil rapat kerja dengan berbagai stakeholder pada tanggal 20 dan 27 Desember 2017. Rancangan pertama terdiri dari 5 dapil. Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja (4 kursi), Kuta Alam (6 kursi), Syiah Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), Baiturrahman dan Lueng Bata (7 kursi), dan Jaya Raya dan Banda Raya (6 kursi). Sementara rancangan II Kecamatan Meuraxa, Jaya Baru dan Banda Raya (9 kursi), Kuta Raja dan Kuta Alam (7 kursi), Syiah Kuala Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), Baiturrahman dan Lueng Bata (7 Kursi).

Jurnalis  : Tim Center Media KIP Kota Banda Aceh

Editor      : Redaksi KIP Kota Banda Aceh