Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » INFOGRAFIS » Sekilas Kota

Thursday, 9 June 2016

KPU Berkeras Independen dan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Komisioner KPU Ferry Kurnia mengklaim, kemandirian lembaganya diatur konstitusi. Prinsip tersebut disebutnya telah dilanggar revisi terbaru atas UU Pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Komisioner KPU Ferry Kurnia mengklaim, kemandirian lembaganya diatur konstitusi. Prinsip tersebut disebutnya telah dilanggar revisi terbaru atas UU Pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kamis, 09/06/2016 19:10

Reporter: Alfani Roosy , CNN Indonesia

Banda Aceh Election News – Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum tidak akan membatalkan rencana mereka mengajukan uji materi (judicial review) terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR.

Para komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum itu yakin, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan.

Komisioiner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berkata, prinsip tersebut terlanggar, KPU tidak akan lagi independen. “Kemandirian kami adalah mengeluarkan keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun,” ucapnya di Jakarta, Kamis (9/6).

Merujuk pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945, Ferry berkata, KPU adalah lembaga negara yang cakupannya nasional, bersifat tetap dan mandiri.

Namun, kata dia, pengaturan itu diabaikan pasal 9 huruf a yang tertuang pada perubahan UU Pilkada. Pasal itu mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada.

Hasil konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) itu pun bersifat mengikat.

Terkait hal itu, Ferry berkata, kata-kata mengikat dalam peraturan itu akan mempengaruhi keputusan KPU.

“Saya yakin Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mempersilakan KPU mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK. Menurutnya, hal itu merupakan hak KPU.

Namun, Rambe menuturkan, aturan agar KPU berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan merupakan fungsi DPR sebagai lembaga pengawas. Hal itu dilakukan agar KPU tak membuat aturan yang bersebrangan dengan undang-undang.

“Jadi kalau KPU buat aturan yang tidak memenuhi semangat undang-undang, ya kami awasi,” kata Rambe di Gedung DPR.

Menurut Rambe, makna mandiri untuk KPU bukan berarti KPU bersifat independen. Rambe menuturkan, arti mandiri dalam UUD 1945 harus merujuk sifat kelembagaan KPU yang tidak masuk kategori badan negara.

“Jadi bukan diartikan KPU itu independen,” ucapnya.

Sumber :

http://m.cnnindonesia.com/politik/20160609191041-32-137050/kpu-berkeras-independen-dan-ajukan-uji-materi-uu-pilkada/