Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » INFOGRAFIS » Sekilas Kota

Thursday, 9 June 2016

KPU Minta Anggaran Cair Tepat Waktu

Koran_Sindo_Nasional_2016-06-08_News_KPU_Minta_Anggaran_Cair_Tepat_Waktu_1

Edisi 08-06-2016

Banda Aceh Election News – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap proses pencairan anggaran pilkada serentak 2017 dilakukan tepat waktu.

Bagi 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada diminta mencairkan anggarannya selambatnya 21 Juni 2016. Batas waktu tersebut ditetapkan berhubung saat itu KPU sudah harus membentuk petugas penyelenggara pilkada, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pada prinsipnya, pencairan anggaran memang harus dilakukan jauh hari sebelum tahapan dilaksanakan.

Dia menyebut pencairan oleh pemerintah daerah bervariasi, yakni sekali, dua kali, dan tiga kali. ”Yang terpenting, prinsipnya sudah dituangkan di dalam NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), kapan diturunkan anggarannya. Seharusnya dilakukan sebelum tahapan, jadi jangan nanti mendesak,” ujarnya di Jakarta kemarin. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, kendala pencairan anggaran pilkada selama ini tidak terjadi pada tahap pertama, tetapi pada pencairan tahap selanjutnya.

Menurutnya, komitmen pemda sering melenceng. Meski demikian, KPU tetap akan mengawal pencairan tahap pertama ini berjalan lancar. Sementara itu, tugas berat menanti seluruh PPS yang akan dibentuk. Tugas tersebut terutama saat melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Waktu yang dimiliki PPS maksimal 14 hari seusai menerima daftar dukungan. PPS diberi waktu tambahan tiga hari apabila tidak juga menemukan orang yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan itu di masyarakat.

”Peraturan yang mengharuskan tambahan tiga hari itu sebenarnya merepotkan, sementara PPS tidak diizinkan lagi membentuk tim di bawahnya untuk membantu kerja,” kata Hadar. Pada Pilkada 2015, PPS menurut Hadar bisa dengan leluasa bekerja tanpa diatur batas waktu untuk melakukan verifikasi. Selain itu, PPS juga bisa membentuk tim yang dapat membantu saat verifikasi faktual di masyarakat. ”Tapi sekarang kan itu tidak boleh,” sesal Hadar.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengusulkan kepada KPU mengefektifkan kerja PPS di waktu yang tersedia. Menurut dia, adanya pembatasan waktu 14 hari, ditambah dengan tiga hari apabila dukungan perseorangan tidak ditemukan, bisa diantisipasi dengan kerja efektif. ”Triknya jangan menunggu sampai 14 hari batas verifikasi dukungan, tapi sebelum itu sudah disampaikan ke panwas bahwa dukungan itu tidak ada,” ujar Masykurudin.

Dian ramdhani
Sumber : http://koran-sindo.com/news.php?r=0&n=6&date=2016-06-08