Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » Sekilas Kota
Wednesday, 23 March 2016
Libatkan BNN, Kontestan Pilkada Wajib Uji Rambut
Banda Aceh Election News.Pengguna narkoba yang berniat mengikuti pemilihan kepala daerah lebih baik mengurungkan niatnya. Sebab, KPU tengah merancang tes narkoba menggunakan uji sampel rambut. Pengujiannya pun bakal melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengungkapkan, keterlibatan BNN dalam melakukan tes narkoba di pelaksanaan pilkada sangat penting. Karena itu, hal tersebut harus dimasukkan rencana revisi UU Pilkada. KPU berharap pemerintah dan DPR mengambil peran itu. Namun, jika hal tersebut tidak masuk revisi UU Pilkada, KPU akan menempuh jalur lain. Yakni, mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) keterlibatan BNN dalam pelaksanaan tes narkoba. “Juknis itu menjadi penjabaran UU,” ujarnya. KPU akan membicarakan hal tersebut dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Sebab, yang disebut dalam UU sebagai pelaksana tes adalah organisasi profesi. Ini tentu merujuk pada IDI,” ujar Husni di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
KPU memang mengundang BNN, KPK, dan IDI untuk membahas sejumlah masalah terkait pelaksanaan pilkada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, perwakilan IDI sempat mengakui adanya kendala alat skrining zat narkoba. Alat yang ada rata-rata hanya mampu mendeteksi lima zat kandungan narkoba. Padahal, saat ini ada 20 jenis zat narkoba. Karena itu, mereka setuju jika BNN diikutsertakan dalam proses skrining narkoba. KPU juga setuju jika tes nanti tidak hanya melalui skrining urine, tapi juga lewat metode uji rambut. “Tadi BNN menyebutkan mekanismenya bisa tes urine, darah, air liur, dan rambut,” terang Husni. Uji rambut bisa mendeteksi penggunaan narkoba dalam jangka waktu lama.
Selain tes klinis, KPU akan melakukan tes psikis lebih optimal. Hasil tes psikis itu nanti dipadukan dengan tes klinis yang dilakukan terhadap kandungan narkoba seorang kontestan pilkada. Husni mengatakan, tes klinis maupun psikis selama ini terkendala batas waktu yang diatur dalam UU, yakni tujuh hari. Husni menepis evaluasi itu dilakukan karena kemarin kecolongan penangkapan bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi oleh BNN. Menurut dia, kejadian itu tidak bisa disebut kesalahan KPU.(gun/c10/sof) (Sumber: JawaPos.com – Selasa, 22 Maret 2016 14:10)