Sekilas Kota » Breaking News » Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Kegiatan » Foto » Info Pemilu » Berita » Banda Aceh Election News

Wednesday, 23 December 2015

Mantan Dirut PT Bank Aceh kunjungi KIP Kota Banda Aceh

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah sedang menjawab pertanyaan dari Aminullah Usman terkait dengan Undangan Memilih Model C6 pada Pilkada 2017 (Ruang Media Center KIP Banda Aceh, 22/12/2015)

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah sedang menjawab pertanyaan dari Aminullah Usman terkait dengan Undangan Memilih Model C6 pada Pilkada 2017 (Ruang Media Center KIP Banda Aceh, 22/12/2015)

Banda Aceh Election News– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Aceh Aminullah Usman beserta rombongan berkunjung ke KIP Kota Banda Aceh terkait silaturahmi serta keinginan Beliau untuk mencalonkan diri kembali sebagai salah satu Calon yang akan menjadi peserta Pilkada 2017 Kota Banda Aceh mendatang (Selasa, 22/12/2015)

Aminullah Usman mengatakan bahwa kunjungan kami ke KIP Banda Aceh adalah dalam rangka silaturrahmi sekaligus juga menanyakan beberapa hal terkait dengan Pilkada 2017 seperti syarat-syarat pencalonan serta tahapan pilkada yang langsung kita tanyakan ke Pihak yang berwenang yaitu KIP Kota Banda Aceh sebagai persiapan kami pada Pilkada 2017 mendatang dan Insya Allah saya akan mencalonkan diri sebagai salah satu peserta Pilkada 2017 baik dari jalur Partai Politik ataupun Independen.

“ Bapak Aminullah Usman bersilaturrahmi ke KIP Banda Aceh sebagai salah satu Warga Kota Banda Aceh yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan Beliau juga merencanakan untuk maju sebagai salah satu calon peserta Pilkada 2017 Kota Banda Aceh mendatang” ujar Munawar Syah Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Terkait dengan pertanyaan Aminullah Usman tentang syarat dukungan Partai Politik pengusung calon peserta dan syarat calon Independen pada Pilkada mendatang Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Banda Aceh Indra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KIP Banda Aceh  juga mengatakan bahwa syarat dukungan Partai Politik pengusung Calon menurut UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh/UU 11 2006) sebesar 15 persen dan UU No 8 2015 sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRK Banda Aceh sedangkan untuk calon Independen (Jalur Perseorangan) menurut UUPA sebesar 3 persen dari Jumlah Penduduk sedangkan UU No 8 Tahun 2015 sebesar 8.5 peren dari jumlah pemilih dari DPT Pemilu terakhir.

Kunjungan tersebut bertempat di Ruang Media Center KIP Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh Amnullah Usman beserta rombongan, seluruh Komisoner, Sekretaris, para Kassubag dan Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh .(Redaksi – Media Center)