Info Pemilu » Berita » Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » Info Pemilu » Info Pemilu » Kegiatan

Wednesday, 31 October 2018

Materi Kampanye : Tidak Boleh Provokatif

Election News – Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh bersama Panwaslih dan Partai Politik menggelar rapat koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KIP . Acara yang dilangsungkan di kantor KIP Banda Aceh ini diikuti dengan penandatanganan desain APK oleh Partai Politik yang disaksikan langsung oleh Panwaslih Banda Aceh (Selasa,30/10/2018).

Komisoner KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan materi kampanye yang disampaikan oleh Partai Politik harus memperhatikan visi, misi, dan program sesuai dengan peraturan KPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018 entang  Kampanye Pemilihan Umum.

“Penyampaian pesan kampanye dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang menyebarkan hal-hal yang bersifat provokatif seperti memfitnah orang atau pihak lain dan bermuatan SARA” kata Yusri

“Pemasangan APK harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan” tambah Yusri.

“Ada 4 lokasi yang dilarang pemasangan APK yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan” ujar Yusri.

“Pada rapat hari ini, kita ingin memastikan bahwa setiap desain dan materi APK yang diserahkan oleh partai politik sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”kata Yusri.

Yusri juga mengatakan terkait jumlah APK sendiri, KIP kota Banda Aceh akan memfasilitasi APK paling banyak 10 Baliho untuk setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan 10 Baliho untuk setiap Partai Politik. Sedangkan Spanduk, KIP memfasilitasi maksimal 16 buah untuk setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik, serta 10 buah untuk masing-masing calon anggota DPD (Media Center KIP Kota Banda Aceh).