Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » INFOGRAFIS » Info Pemilu » Kegiatan » Sekilas Kota
Wednesday, 2 November 2016
Pemilih Sementara Kota Banda Aceh 152.080 orang
Election Post – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh di Pilkada 2017.
Rapat pleno terbuka itu dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tim sukses dari masing-masing pasangan calon, baik Gubernur Aceh maupun Wali Kota Banda Aceh, di hotel Sultan Banda Aceh, Selasa (1/11/2016).
“Penetapan DPS itu bedasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih yang telah diperbaiki atau pemutakhiran terakhir data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” kata Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah saat menggelar rapat pleno.
Kata Munawar Syah, proses penetapan DPS sudah dilakukan secara berjenjang, dimulai pencocokan dan penelitian oleh PPDP, lalu kepada pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS), ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah itu selesai, kemudian baru dilakukan rekap KIP Kota Banda Aceh. selanjutnya pada 3 November 2016 mendatang akan direkap di bersama KIP Aceh.
“Rekap di tingkat provinsi bersama KIP Aceh pada tanggal 3 November 2016, kemudian data tersebut akan dikirim kembali ke setiap PPS untuk ditempel di seluruh gampong,” ujarnya.
Dalam rapat pleno itu, KIP Banda Aceh sudah menetapkan jumlah DPS yaitu sebanyak 152.080, terhitung dari 75.256 jiwa pemilih laki-laki dan ditambah 76.824 perempuan, dengan sebaran 415 Tempat pemungutan Suara (TPS) dari total 90 gampong di Banda Aceh
Semetara itu, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Aidil Azhary mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banda Aceh sebanyak 415 dari 90 desa. dan 28.794 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (non KTP El). Untuk itu, KIP Banda Aceh akan menggandeng Disdukcapil supaya bisa mengeluarkan KTP Elektronik bagi pemilih potensial tersebut.
“Jadwal perbaikan supaya namanya masuk di DPS pada 9 November melalui PPS. Selanjutnya, 10-19 November diumumkan oleh PPS dan 6 Desember menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)” kata Aidil
“Sekarang masih DPS, kita juga ajak masyarakat yang sudah menjadi pemilih tapi karena tidak memiliki KTP Elektronik supaya dapat mengurusnya,” harap Aidil Azhary.
Pemutakhiran Data Daftar Pemilih ,kata Aidil terjadi perubahan, disebabkan, ada yang meninggal, pindah, tidak waras dan belum sampai umur
Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh
Editor : Redaksi KIP Kota Banda Aceh