Info Pemilu » Berita / News » Breaking News » Info Pemilu » Berita / News » Election News » Sekilas Kota
Wednesday, 6 April 2016
Pertemuan KIP Dengan Kemendagri Rumuskan Beberapa Hal
Banda Aceh Election News – ACEHTREND.CO,Jakarta- Dalam rapat evaluasi kesiapan pemerintah deerah dalam rangka penyediaan anggaran pilkada serentak Tahun 2017 oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta, (5/4/2016) yang diikuti Pemerintah Daerah dan KPU/KIP, Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada, Jetua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah memnyampaikan beberapa hal.
Pertama terkait agenda revisi UU 8/2016 oleh DPR RI yg direncanakan rampung dalam satu bulan setengah sebagaimana disampaikan narasumber Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman; bahwa revisi UU tersebut diharapkan dapat tepat waktu dan tdk menggangu tahapan pilkada 2017, utamanya juga memperhatikan pengaturan khusus penyelenggaraan tahapan pemilihan di Aceh sbg mana telah diatur dlm UU 11/2006 pasal 56 s.d 74. Sehingga memberi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu di Aceh dan tdk mengulangi benturan regulasi spt pemilukada 2012 yg lalu.
Kedua, pembentukan desk pilkada oleh pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Dirjen OTDA Soni Sumarsono, harus dipastikan penekanan kepada orientasi memberi dukungan terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan.
“Jangan sampai desk pilkada disalahfungsikan untuk kepentingan politik dan Petahana, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya harus menjadi pembelajaran bagi kita,” ujar Munawar Syah.
Kemudian anggaran pilkada serentak di Kab/Kota yang sudah dilaporkan kepada Kemendagri yang dipaparkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonizar Moenek dalam rapat evaluasi ini bukanlah berdasarkan usulan KIP melalui pembahasan bersama dengan Pemerintah Kab/Kota.
“Karenanya alokasi anggaran tersebut belum menjawab seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada yang diusulkan KIP, apalagi dgn adanya SE Kemenkeu 118 mengharuskan penyelenggara menyesuaikan besaran standar honorarium PPK, PPS, PPDP dan KPPS,” katanya.
Dirjen OTDA Soni Sumarsono menanggapi hal ini, memastikan bahwa pemerintah dan DPR akan memperhatikan kekhususan Aceh dan Papua dalam revisi UU 8 Tahun 2015 sepanjang tdk diatur dlm UU tersendiri. Terkait Desk Pilkada, keberadaannya tidak boleh untuk mendukung kepentingan politik dan Petahana, tapi harus menjadi forum bagi pemerintah di daerah untuk memastikan dukungan kepada suksesnya pilkada serentak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonizar Moenek menanggapi bahwa alokasi anggaran pilkada dlm APBD itu hanyalah angka estimasi pemerintah daerah, bukan fix, belum rill sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu.
“Maka harus segera dilakukan pembahasan bersama atas usulan kebutuhan anggaran oleh KPU/KIP dg Pemerintah Daerah sesuai standarisasi. Kita masih memiliki waktu utk membahas bersama kebutuhan penyelenggaraan pilkada yg diusulkan KPU/KIP dan Bawaslu serta harus dipastikan selesai sebelum penandatanganan NPHD 30 April nanti sebagaimana yg dimintakan KPU RI,” katanya.
Untuk itu, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yg cukup diberitahukan kepada DPRD sebagaimana Permendagri 51 dan 52 Tahun 2015.
“Makanya pertemuan ini bertujuan untuk kita lakukan evaluasi kesiapan Pemda dalam rangka penyediaan anggaran pilkada serentak 2015 dan kita minta KPU, Bawaslu segera menetapkan standar,” imbuhnya.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen antara lain:
1. Komitmen KPU dan BAWASLU untuk segera mengeluarkan Standar Kebutuhan Kegiatan Pilkada serentak tahun 2015, selanjutnya KPU/KIP, Bawaslu di daerah segera sesuaikan Rencana Kebutuhan Biaya Pilkada untuk diusulkan kembali kepada Pemerintah Daerah.
2. Komitmen Pemerintah daerah menganggarkan kebutuhan anggaran pilkada yan diusulkan KPU/KIP dengan segera lakukan pembahasan bersama;
3. NPHD dilakukan sekali dan penandatanganan NPHD paling lambat 30 April, serta pencairan anggaran pilkada sekaligus;
4. Kepada Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan anggaran pilkada dengan angka estimasi dalam APBD, lakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah atas penjabaran APBD dan cukup dengan diberitahukan kepada DPRD sebagaimana Permendagri 51/52 Tahun 2015. (http://www.acehtrend.co/pertemuan-kip-dengan-kemendagri-rumuskan-beberapa-hal/)