Info Pemilu » Berita » Berita » Breaking News » INFOGRAFIS » Info Pemilu » Kegiatan » Sekilas Kota
Friday, 14 October 2016
Verifikasi Faktual KTP Dukungan Mulai Dilaksanakan
Election Post -BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai melakukan verifikasi faktual syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh melalui jalur perseorangan pada tanggal 12 sampai 17 Oktober 2016.
Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, setelah verifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian dilakukan rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan setelah itu diplenokan oleh KIP Banda Aceh pada 20 sampai 21 dan di KIP Aceh untuk bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 22 sampai 23 Oktober 2016 yang dilanjutkan dengan penetapan secara serentak pada 24 oktober 2016. .
“KTP dukungan baik calon Wali Kota Banda Aceh maupun Gubernur Aceh, saat ini sudah diserahkan kepada seluruh PPS untuk dilakukan verifikasi faktual,” Kata Indra Milwady saat konferensi pers di Media Center KIP Banda Aceh, Kamis (13/10/2016).
Indra Milwady memaparkan, adapun jumlah KTP yang diterima KIP Banda Aceh yaitu, untuk pasangan Marniati- Amiruddin Usman Daroy menyerahkan sebanyak 10.963 dan yang lolos hasil verifikasi administrasi sebanyak 9.353, pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani membawa 31.211 KTP dan hanya 14.426 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi adminstrasi.
Sementara dukungan bagi pasangan calon Gubernur Aceh yang lolos verifikasi administrasi antara lain pasangan Abdullah Puteh-Mustafa Usab diterima dari KIP Aceh mencapai 11.116, yang lolos hasil verifikasi administrasi 10.561, Zaini Abdullah-Nasaruddin diterima sebanyak 1.421 dan lolos 1.343 sedangkan Zakaria Saman bersama T Alaidinsyah sebesar 8.802 dan yang lolos administrasi mencapai 8.351 dukungan.
“Jumlah hasil verifikasi administrasi tersebut yang diserahkan kepada PPS untuk dilakukan ferivikasi faktual selanjutnya,” paparnya.
Indra Milwady juga mengatakan, metode verifikasi faktual yang dilakukan dulu berbeda dengan pada masa perbaikan ini. Sebelumnya pihak PPS mendatangi pemilik KTP satu persatu, sedangkan pada masa verifikasi perbaikan dilakukan secara kolektif sesuai dengan PKPU 9 Tahun 2016 perubahan PKPU 5 Tahun 2016 tentang pencalonan pasal 65 ayat (2) dan (3) dimana bakal pasangan calon mengumpulkan pendukung yang mendatangi PPS
Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh
Editor : Redaksi KIP Kota Banda Aceh